Tugas dan Fungsi PPID

TUGAS

  1. Mengembangkan kebijakan layanan informasi publik di tingkat universitas.
  2. Memproses permintaan informasi dari publik melalui saluran resmi (surat, email, portal online).
  3. Menyediakan dokumen atau data yang telah diklasifikasi sebagai informasi terbuka.
  4. Mengkoordinasikan PPID Pelaksana di berbagai fakultas dan unit kerja.
  5. Mengelola Daftar Informasi Publik (DIP) dan menyampaikannya kepada publik secara berkala.
  6. Menjamin penerapan prinsip penyediaan informasi yang berlaku sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

FUNGSI

  1. Pelayanan informasi publik dengan menyediakan akses publik yang mudah terhadap dokumen dan informasi lainnya yang bersifat terbuka.
  2. Koordinasi Internal dengan membangun Kerjasama dengan unit-unit internal UMCB.
  3. Monitoring dan evaluasi dengan melakukan pemantauan efektivitas layanan serta melakukan perbaikan dan evaluasi berkala untuk meningkatkan kualitas               layanan.
  4. Pencegahan Sengketa Informasi dengan menyelesaikan potensi sengketa informasi melalui mediasi internal sebelum eskalasi lebih lanjut.