Tugas dan Fungsi PPID
TUGAS
- Mengembangkan kebijakan layanan informasi publik di tingkat universitas.
- Memproses permintaan informasi dari publik melalui saluran resmi (surat, email, portal online).
- Menyediakan dokumen atau data yang telah diklasifikasi sebagai informasi terbuka.
- Mengkoordinasikan PPID Pelaksana di berbagai fakultas dan unit kerja.
- Mengelola Daftar Informasi Publik (DIP) dan menyampaikannya kepada publik secara berkala.
- Menjamin penerapan prinsip penyediaan informasi yang berlaku sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
FUNGSI
- Pelayanan informasi publik dengan menyediakan akses publik yang mudah terhadap dokumen dan informasi lainnya yang bersifat terbuka.
- Koordinasi Internal dengan membangun Kerjasama dengan unit-unit internal UMCB.
- Monitoring dan evaluasi dengan melakukan pemantauan efektivitas layanan serta melakukan perbaikan dan evaluasi berkala untuk meningkatkan kualitas layanan.
- Pencegahan Sengketa Informasi dengan menyelesaikan potensi sengketa informasi melalui mediasi internal sebelum eskalasi lebih lanjut.