Padang – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Mercubaktijaya mencatat tidak adanya permohonan informasi publik yang diajukan masyarakat sepanjang tahun 2025. Data tersebut tertuang dalam Ringkasan Laporan Layanan Informasi Publik Universitas Mercubaktijaya Tahun 2025 yang dirilis oleh PPID Universitas Mercubaktijaya.
Berdasarkan laporan tersebut, jumlah permohonan informasi publik yang diterima selama periode Januari hingga Desember 2025 tercatat 0 permohonan. Tidak adanya permohonan yang masuk berlaku untuk seluruh kanal layanan informasi, baik melalui website PPID, surat elektronik, surat tertulis, maupun layanan langsung.
Sejalan dengan hal tersebut, Universitas Mercubaktijaya juga tidak memiliki data waktu penyelesaian permohonan informasi publik pada tahun 2025 karena tidak terdapat permohonan yang harus diproses dan ditindaklanjuti.
Selain itu, laporan menunjukkan tidak ada permohonan informasi publik yang dikabulkan, baik sebagian maupun seluruhnya. Jumlah permohonan yang dipenuhi juga tercatat nihil karena tidak terdapat pengajuan informasi publik selama periode pelaporan.
Pada aspek penolakan permohonan informasi publik, Universitas Mercubaktijaya juga mencatat angka nol penolakan. Kondisi ini disebabkan tidak adanya permohonan informasi yang diajukan kepada PPID Universitas Mercubaktijaya sepanjang tahun 2025.
Meskipun demikian, Universitas Mercubaktijaya menegaskan komitmennya dalam menyediakan layanan informasi publik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
PPID Universitas Mercubaktijaya memastikan layanan informasi publik tetap tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat melalui website resmi universitas, website PPID Universitas Mercubaktijaya, serta layanan informasi secara langsung di lingkungan kampus.
Dengan tersedianya berbagai kanal layanan tersebut, Universitas Mercubaktijaya terus berupaya mendukung prinsip keterbukaan informasi publik, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi serta pelayanan kepada masyarakat.
(Humas UMCB)